MAHASISWI TEWAS DITANGAN OKNUM SUPIR ANGKOT RAHAYU 103, MAYATNYA DIBUANG DI PERLADANGAN DESA DURIN TONGGAL, PELAKU TERANCAM HUKUMAN MATI




Mahasiswi yang ditemukan Tewas di dusun I desa Durin Tongal Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang kini telah berhasil diungkap pembunuhnya, selasa (14/04/2020) siang.

Dua tersangka terlibat dalam tewasnya Juliana Liem Tumanggor mahasiswi Unpri dan juga  merupakan karyawan PT. Gobar Mandiri Indonesia pada minggu (12/4/20) lalu.

Polisi Membekuk dua pelaku yaitu Tomi Keliat  warga jalan Dewantara, Desa Hulu , Kec. Pancur Batu yang bekerja sebagai supir angkot ditembak kakiknya dan satu rekannya bernama Tato Sembiring warga Padang Bulan Medan Selayang dinyatakan meninggal dunia setelah diterjang Peluru Panas.
“Saat ditangkap tersangka (Tato) melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau menyerang petugas. Melihat hal itu, personel mengambil tindakan tegas terukur dengan menembaknya, Namun nyawa tersangka dinyatakan meninggal dunia ketika dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sedangkan untuk tersangka Tomi Keliat yang ditangkap di kediamannya ditembak pada bagian kaki,” kata Kapolrestabes, Selasa (14/4/2020).

Korban dibunuh didalam angkot Rahayu 103, kedua tersangka merampok korban dengan cara mencekik serta membanting kepala korban ke jok kursi dan dinding mobil angkot Rahayu 103.

Ketika itu korban baru pulang kerja menumpangi angkot trayek 103 dari Jalan HM Yamin Medan menuju tempat kosnya yang berada di Simpang selayang Sabtu (11/4/2020), di jalur jalan simpang selayang sampai dengan Lau Cih ada warga yang mengaku mendengarkan jeritan minta tolong dari dalam angkot rahayu 103, yang pada saat itu melintas dengan kecepatan tinggi sekira pukul 20.00 sabtu malam menuju ke arah Sibolangit.

Pembunuhan tersebut terungkap berkat rekaman CCTV dan keterangan warga, adapun motif pelaku adalah perampokan.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti angkot Rahayu 103 dengan Nopol BK. 1324 WX, 1 buah pisau, handphone merek samsung, jam tangan dan obeng.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel